Penting, Burung Pleci Masuk Daftar Satwa Dilindungi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc belum lama ini baru saja menerbitkan peraturan yang memasukkan sejumlah satwa ke dalam daftar dilindungi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Beberapa di antaranya adalah burung kicau.

  • Kenari Gunung atau Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae). 
  • Kacamata Jawa alias Pleci (Zosterops flavus) atau yang biasa dikenal dengan sebutan di pecinta kicau mania Pleci Dakun Maput atau Pleci Muria/Jawa juga masuk ke dalam daftar tersebut.
  • Opior Jawa (Heleia javanica), burung kecil yang kicauannya juga banyak digemari kini jadi satwa dilindungi. 
  • Opior Jawa (Heleia javanica). Burung ini sering hinggap di pepohonan. 
  • Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) kini jadi hewan dilindungi. 
  • Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) juga termasuk burung kicau yang banyak digemari.
Selain daftar jenis dan nama burung kicau di atas tentunya masih banyak nama yang lain. Tetap jaga kelestarian hayati kita dan salam Konco Kicau.